LATAR BELAKANG

Krisis lingkungan hidup telah berkembang menjadi persoalan multidimensional yang menyentuh bidang ekologi, ekonomi, sosial, politik, moral, dan agama. Perubahan iklim, pencemaran air dan udara, deforestasi, berkurangnya keanekaragaman hayati, serta eksploitasi sumber daya alam menunjukkan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi belum selalu disertai kebijaksanaan dalam memperlakukan alam. Oleh sebab itu, kerusakan lingkungan perlu dipahami bukan hanya sebagai kegagalan teknis, tetapi juga sebagai krisis nilai, etika, dan orientasi kehidupan manusia terhadap alam (White, 1967; Nasr, 1996).

Pandangan antroposentris yang menempatkan manusia sebagai pusat dan pemilik utama alam telah mendorong terbentuknya hubungan eksploitatif terhadap lingkungan. Alam sering dinilai hanya berdasarkan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh manusia, sedangkan keberadaan tumbuhan, hewan, sungai, laut, dan hutan kurang diperhitungkan nilai intrinsiknya. Kajian agama dan ekologi menunjukkan bahwa krisis lingkungan membutuhkan perubahan paradigma yang menghubungkan pengetahuan ilmiah, kesadaran moral, dan tanggung jawab spiritual dalam satu kerangka pemikiran yang terpadu (Hessel & Ruether, 2000; Foltz, Denny, & Baharuddin, 2003).

Dalam konteks Indonesia, gagasan ekoteologi memperoleh perhatian kuat melalui pemikiran Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar. Ekoteologi ditempatkan sebagai pendekatan keagamaan yang menjadikan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab spiritual. Nasaruddin Umar bukan pencipta pertama istilah ekoteologi, sebab kajian tersebut telah berkembang dalam diskursus agama dan lingkungan. Kontribusinya terutama terlihat dalam usaha menerjemahkan ekoteologi menjadi paradigma pendidikan, kebijakan kelembagaan, gerakan sosial, dan praktik kehidupan beragama di Indonesia (Ruswanda, 2025; Kementerian Agama RI, 2025a).

Penguatan ekoteologi kemudian ditetapkan sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama periode 2025–2029 melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2025. Program tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan kepedulian lingkungan ke dalam pendidikan agama, pengelolaan rumah ibadah, pesantren, Kantor Urusan Agama, perguruan tinggi keagamaan, dan pelayanan masyarakat. Pada 2026, Menteri Agama juga mendorong Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri untuk mengintegrasikan agama, sains, dan lingkungan melalui pengembangan kurikulum serta penelitian ekoteologi yang lebih sistematis (Kementerian Agama RI, 2025b; Kementerian Agama RI, 2026a).

KAJIAN TEORETIS

1. Ekoteologi

Ekoteologi merupakan cabang kajian teologi yang membahas hubungan antara Tuhan, manusia, dan alam semesta. Istilah ini terbentuk dari konsep ekologi, yaitu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan lingkungannya, serta teologi yang membahas Tuhan, penciptaan, dan tanggung jawab manusia. Ekoteologi tidak hanya berisi ajaran normatif mengenai larangan merusak alam, tetapi juga menganalisis bagaimana keyakinan keagamaan membentuk cara manusia memandang, memanfaatkan, melindungi, atau bahkan mengeksploitasi lingkungan hidup (Hessel & Ruether, 2000; Ruswanda, 2025).

Dalam perspektif ekoteologi, alam tidak hanya memiliki nilai instrumental karena menyediakan makanan, energi, obat-obatan, dan sumber ekonomi bagi manusia. Alam juga mempunyai nilai intrinsik sebagai ciptaan Tuhan yang memiliki fungsi, keteraturan, serta tujuan keberadaannya sendiri. Oleh karena itu, pemanfaatan sumber daya alam harus mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem, kepentingan makhluk hidup lainnya, dan hak generasi mendatang. Relasi manusia dengan alam harus bergeser dari pola penguasaan menuju pola pemeliharaan, penghormatan, tanggung jawab, dan keberlanjutan (Foltz et al., 2003; LPMQ, 2025).

2. Antroposentrisme, Ekosentrisme, dan Teosentrisme

Antroposentrisme merupakan pandangan yang menempatkan manusia sebagai pusat nilai dan ukuran utama dalam menentukan kegunaan alam. Dalam pandangan yang ekstrem, tumbuhan, hewan, hutan, sungai, dan laut dianggap penting hanya apabila memberikan manfaat bagi manusia. Sebagai koreksi, ekosentrisme menegaskan bahwa seluruh unsur ekosistem memiliki nilai dan saling bergantung. Ekoteologi kemudian mengembangkan orientasi teosentris dengan menempatkan Tuhan sebagai pusat realitas, sedangkan manusia dan alam sama-sama berada dalam sistem penciptaan-Nya (White, 1967; Nasr, 1996).

Teosentrisme tidak menghilangkan kedudukan khusus manusia sebagai makhluk berakal, tetapi menafsirkan keistimewaan tersebut sebagai tanggung jawab, bukan sebagai hak untuk menguasai alam secara mutlak. Kemampuan manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi harus digunakan untuk memelihara kehidupan, bukan mempercepat kerusakan. Dengan demikian, semakin besar kemampuan manusia mengelola sumber daya alam, semakin besar pula tanggung jawab moralnya dalam menjaga keseimbangan, mencegah pencemaran, dan melindungi keberlangsungan kehidupan seluruh makhluk (Nasr, 1996; Foltz et al., 2003).

3. Tauhid Ekologis

Tauhid ekologis merupakan pengembangan pemahaman tauhid dalam konteks hubungan manusia dengan alam. Tauhid tidak hanya berarti pengakuan terhadap keesaan Allah, tetapi juga kesadaran bahwa seluruh ciptaan berasal dari satu Tuhan dan berada dalam satu tatanan kehidupan yang saling berhubungan. Manusia, hewan, tumbuhan, tanah, air, dan udara bukanlah unsur yang berdiri sendiri. Keseluruhannya merupakan bagian dari sistem penciptaan yang memperlihatkan kebesaran, keteraturan, dan kebijaksanaan Allah (Nasr, 1996; Foltz et al., 2003).

Nasaruddin Umar memandang alam sebagai ayat Tuhan yang terbentang dalam bentuk makrokosmos, sedangkan Al-Qur’an merupakan ayat yang tertulis dan dibaca. Pemikiran tersebut menempatkan kegiatan mempelajari alam sebagai aktivitas ilmiah sekaligus spiritual. Penelitian mengenai air, tanah, tumbuhan, iklim, hewan, dan ekosistem dapat menjadi jalan untuk mengenali kebesaran Tuhan. Karena alam merupakan tanda dan ciptaan Tuhan, pemanfaatannya harus didasarkan pada tanggung jawab, rasa syukur, serta pengendalian diri, bukan pada keserakahan manusia (LPMQ, 2025).

4. Khalifah, Amanah, dan Mīzān

Konsep khalifah menjelaskan kedudukan manusia sebagai pengelola bumi yang bertugas mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Kekhalifahan sebagaimana disebutkan dalam Q.S. al-Baqarah ayat 30 bukanlah legitimasi untuk mengeksploitasi alam tanpa batas, melainkan mandat untuk mengelola kehidupan secara adil dan bertanggung jawab. Konsep tersebut berkaitan dengan amanah karena sumber daya alam pada hakikatnya bukan kepemilikan mutlak manusia, melainkan titipan yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan (Q.S. al-Baqarah [2]: 30; Foltz et al., 2003).

Mīzān berarti ukuran, keteraturan, dan keseimbangan yang menjadi dasar penciptaan alam. Prinsip ini menunjukkan bahwa setiap unsur ekosistem mempunyai fungsi dan hubungan dengan unsur lainnya. Kerusakan pada hutan, tanah, air, laut, atau keanekaragaman hayati dapat memengaruhi keseimbangan kehidupan secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, kemampuan alam memulihkan diri, keadilan dalam distribusi sumber daya, serta keberlangsungan hidup generasi masa depan (Q.S. al-Raḥmān [55]: 7–9; LPMQ, 2025).

5. Fasād dan Isrāf

Fasād merupakan istilah Al-Qur’an yang menggambarkan kerusakan, kekacauan, atau tindakan yang mengganggu keteraturan kehidupan. Dalam konteks ekologis, fasād dapat berbentuk pencemaran air, pembakaran hutan, penghancuran habitat, penambangan yang tidak bertanggung jawab, dan pembuangan limbah berbahaya. Al-Qur’an menghubungkan kerusakan di darat dan laut dengan perbuatan manusia. Hal tersebut menunjukkan bahwa krisis lingkungan juga merupakan akibat moral dari tindakan manusia yang melampaui batas dan mengabaikan tanggung jawabnya (Q.S. al-Rūm [30]: 41; LPMQ, 2025).

Isrāf berarti perilaku berlebihan atau melampaui batas dalam menggunakan sesuatu. Konsep ini relevan untuk mengkritik pemborosan makanan, air, energi, bahan bakar, dan barang konsumsi yang menghasilkan limbah berlebihan. Etika anti-isrāf tidak menolak kemajuan maupun kesejahteraan, tetapi mengarahkan manusia agar menggunakan sumber daya secara proporsional. Kesederhanaan, penghematan, penggunaan kembali, pengurangan sampah, dan konsumsi berdasarkan kebutuhan merupakan praktik ekologis yang sekaligus mencerminkan pengendalian diri dalam kehidupan beragama (Q.S. al-A‘rāf [7]: 31; Kementerian Agama RI, 2026b).

6. Rahmah dan Kesalehan Ekologis

Rahmah merupakan prinsip kasih sayang yang menjadi salah satu fondasi utama pemikiran ekoteologi Nasaruddin Umar. Sifat Allah sebagai al-Raḥmān dan al-Raḥīm dipahami sebagai dasar hubungan manusia dengan seluruh ciptaan. Kasih sayang tidak hanya ditujukan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada hewan, tumbuhan, air, tanah, dan ekosistem. Meneladani rahmat Tuhan berarti menolak kekerasan, kerakusan, dominasi, dan eksploitasi serta menggantinya dengan perlindungan, pemeliharaan, dan penghormatan terhadap kehidupan (Ruswanda, 2025).

Kesalehan ekologis merupakan bentuk keberagamaan yang menghubungkan ibadah ritual dengan tanggung jawab terhadap lingkungan. Seseorang tidak cukup disebut saleh hanya karena rajin berdoa, berpuasa, atau menghadiri kegiatan keagamaan apabila masih mencemari sungai, membuang sampah sembarangan, memboroskan air, dan merusak tumbuhan. Kesalehan ekologis menuntut keselarasan antara keyakinan, pengetahuan, sikap, dan tindakan nyata dalam merawat bumi. Menjaga alam dengan demikian dipandang sebagai bentuk konkret ibadah serta panggilan iman (Ruswanda, 2025; Kementerian Agama RI, 2025c).

KONTRIBUSI KEILMUAN

1. Integrasi Ilmu Agama dan Ilmu Lingkungan

Ekoteologi memberikan kontribusi epistemologis dengan mempertemukan ilmu agama dan ilmu lingkungan dalam satu ruang dialog. Ilmu lingkungan menjelaskan mekanisme perubahan iklim, pencemaran, degradasi tanah, dan hilangnya biodiversitas berdasarkan observasi serta data empiris. Sementara itu, agama memberikan kerangka nilai mengenai alasan moral manusia harus mencegah kerusakan. Integrasi tersebut tidak mencampuradukkan metode ilmiah dengan doktrin agama, melainkan menghubungkan pengetahuan mengenai alam dengan orientasi etis dan spiritual dalam penggunaannya (Nasr, 1996; Kementerian Agama RI, 2026a).

Melalui pendekatan ini, perguruan tinggi keagamaan dapat mengembangkan penelitian interdisipliner yang melibatkan teologi, tafsir, tasawuf, fikih, biologi, pertanian, kehutanan, hukum, ekonomi, kesehatan, dan kebijakan publik. Ekoteologi mendorong ilmu agama agar lebih responsif terhadap persoalan kontemporer, sekaligus membantu ilmu lingkungan memahami dimensi budaya dan keagamaan masyarakat. Kerja sama antardisiplin menjadi penting karena krisis lingkungan tidak mungkin diselesaikan hanya melalui satu bidang keilmuan atau melalui pendekatan teknologi semata (Foltz et al., 2003; Kementerian Agama RI, 2026a).

2. Pengembangan Tafsir Ekologi dan Fikih Lingkungan

Gagasan ekoteologi mendorong pengembangan tafsir ekologi, yaitu penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an dengan memberikan perhatian terhadap penciptaan, air, tanah, tumbuhan, hewan, keseimbangan, dan larangan merusak bumi. Peluncuran buku Tafsir Ayat-Ayat Ekologi: Membangun Kesadaran Ekoteologis Berbasis Al-Qur’an oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an merupakan upaya institusional untuk menghubungkan wahyu dengan krisis lingkungan kontemporer. Pendekatan ini memperluas pembahasan tafsir dari persoalan individual menuju tanggung jawab ekologis dan keberlanjutan kehidupan (LPMQ, 2025).

Selain tafsir ekologi, ekoteologi membuka ruang pengembangan fikih lingkungan atau fiqh al-bī’ah. Bidang tersebut dapat membahas hukum pengelolaan sampah, pencemaran air, perlindungan hewan, konservasi hutan, eksploitasi sumber daya, dan tanggung jawab industri. Nasaruddin Umar juga mendorong pengembangan konsep ḥifẓ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan dalam kerangka tujuan syariat. Dengan demikian, hukum Islam dapat merespons persoalan ekologis melalui prinsip kemaslahatan, pencegahan kerusakan, tanggung jawab sosial, dan keadilan antargenerasi (LPMQ, 2025).

3. Transformasi Pendidikan Agama dan Keagamaan

Kontribusi ekoteologi dalam pendidikan terletak pada perluasan tujuan pendidikan agama. Pendidikan agama tidak hanya diarahkan untuk membentuk kemampuan ritual dan penguasaan doktrin, tetapi juga membangun literasi ekologis, kepekaan moral, serta kebiasaan merawat lingkungan. Materi tauhid, akhlak, fikih, tafsir, dan hadis dapat dihubungkan dengan persoalan sampah, air, energi, perubahan iklim, serta keanekaragaman hayati yang ditemukan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan agama dengan demikian menjadi lebih kontekstual dan transformatif (Kementerian Agama RI, 2025d).

Penerapan ekoteologi harus melampaui penyampaian teori di ruang kelas. Madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi dapat mengembangkan pembelajaran berbasis proyek melalui pengelolaan sampah, penanaman pohon, konservasi air, kebun pendidikan, audit energi, dan penelitian lingkungan. Dengan cara tersebut, peserta didik tidak hanya mengetahui ajaran agama tentang alam, tetapi juga mengalami proses pembentukan karakter ekologis. Pesantren dipandang strategis karena memiliki komunitas, tradisi pendidikan, dan kehidupan bersama yang dapat membentuk kebiasaan ekologis secara berkelanjutan (Kementerian Agama RI, 2026c).

4. Penguatan Paradigma Kebijakan dan Kelembagaan

Ekoteologi berkontribusi dalam mengubah gagasan teologis menjadi kebijakan kelembagaan. Penetapannya sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama periode 2025–2029 menunjukkan bahwa persoalan lingkungan ditempatkan dalam agenda pelayanan keagamaan dan pembangunan manusia. Implementasinya dapat dikembangkan melalui program Eco-Masjid, KUA Hijau, pesantren ramah lingkungan, penghijauan madrasah, pengurangan sampah rumah ibadah, dan pemanfaatan momentum keagamaan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam merawat bumi (Kementerian Agama RI, 2025b; Ruswanda, 2025).

Dari sudut administrasi publik, ekoteologi menawarkan pendekatan kebijakan yang menggabungkan regulasi dengan motivasi spiritual. Peraturan lingkungan sering kurang efektif apabila masyarakat hanya mematuhinya karena takut terhadap sanksi. Pendekatan keagamaan dapat memperkuat kepatuhan dari dalam diri melalui kesadaran bahwa menjaga alam merupakan tanggung jawab kepada Tuhan. Meskipun demikian, motivasi spiritual tetap harus disertai penegakan hukum, standar ilmiah, evaluasi program, transparansi, dan indikator dampak ekologis yang dapat diukur secara objektif (Kementerian Agama RI, 2025a; Ruswanda, 2025).

5. Kontribusi bagi Alam dan Etika Publik

Kontribusi langsung ekoteologi bagi alam terlihat pada perubahan cara pandang dan perilaku masyarakat. Alam tidak lagi dipahami hanya sebagai objek yang boleh dieksploitasi, tetapi sebagai amanah yang perlu dijaga. Kesadaran ini dapat diwujudkan melalui penghematan air, pengurangan plastik sekali pakai, pemilahan sampah, penanaman pohon, perlindungan satwa, penggunaan energi secara efisien, serta pengurangan pemborosan makanan. Tindakan sederhana memperoleh makna keagamaan ketika dilakukan secara sadar, konsisten, dan bertanggung jawab (LPMQ, 2025; Kementerian Agama RI, 2026b).

Ekoteologi juga memperkuat etika publik dengan menempatkan perawatan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama pemerintah, umat beragama, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat. Kerusakan lingkungan tidak mengenal batas agama atau wilayah administratif karena pencemaran udara, perubahan iklim, dan kerusakan daerah aliran sungai berdampak lintas kelompok. Oleh sebab itu, ekoteologi dapat menjadi ruang kerja sama antaragama yang berangkat dari nilai kasih sayang, keadilan, tanggung jawab, kemanusiaan, dan keberlanjutan kehidupan bersama (Hessel & Ruether, 2000; Kementerian Agama RI, 2025a).

6. Pembentukan Kesalehan Transformatif

Kesalehan yang dibentuk melalui ekoteologi bersifat transformatif karena menghubungkan pengalaman batin dengan perubahan sosial dan ekologis. Ibadah tidak berhenti sebagai aktivitas individual, tetapi menghasilkan kedisiplinan untuk menjaga kebersihan, menghemat air, mengurangi konsumsi berlebihan, melindungi makhluk hidup, dan mengawasi kebijakan yang merusak lingkungan. Dengan demikian, kedalaman spiritual tidak hanya terlihat dari banyaknya ritual, tetapi juga dari kemampuan seseorang mengendalikan keserakahan dan memperlakukan seluruh ciptaan secara bertanggung jawab (Ruswanda, 2025; Kementerian Agama RI, 2025c).

Ekoteologi tidak bermaksud menggantikan kesalehan ritual dengan kegiatan lingkungan. Sebaliknya, pendekatan ini menegaskan bahwa ibadah ritual seharusnya melahirkan tanggung jawab sosial dan ekologis. Salat membangun kedisiplinan dan kebersihan, puasa membentuk pengendalian diri, zakat menumbuhkan kepedulian, sedangkan haji mengajarkan kesederhanaan dan penghormatan terhadap kehidupan. Keseluruhan ibadah tersebut harus tercermin dalam pola konsumsi, penggunaan sumber daya, dan tindakan manusia terhadap alam sebagai sesama ciptaan Tuhan (Ruswanda, 2025; LPMQ, 2025).

KESIMPULAN

Ekoteologi merupakan paradigma keagamaan yang menghubungkan keyakinan kepada Tuhan dengan tanggung jawab manusia terhadap lingkungan. Dalam gagasan Nasaruddin Umar, alam dipahami sebagai ayat dan ciptaan Tuhan yang memiliki kesucian, keteraturan, fungsi, dan nilai intrinsik. Manusia ditempatkan sebagai khalifah sekaligus hamba yang memegang amanah, bukan sebagai pemilik mutlak bumi. Kerangka tersebut dibangun melalui konsep tauhid, khalifah, amanah, mīzān, rahmah, larangan fasād, larangan isrāf, dan pembentukan kesalehan ekologis (LPMQ, 2025; Ruswanda, 2025).

Kontribusi utama ekoteologi terletak pada kemampuannya mengintegrasikan ilmu agama dengan ilmu lingkungan, mengembangkan tafsir ekologi dan fikih lingkungan, mentransformasi pendidikan, memperkuat kebijakan kelembagaan, serta memperluas makna kesalehan. Namun, keberhasilannya bergantung pada kemampuan menerjemahkan nilai teologis menjadi kurikulum, penelitian, program terukur, keteladanan lembaga, dan perilaku masyarakat. Ekoteologi dengan demikian bukan hanya wacana keagamaan, melainkan paradigma pengetahuan dan tindakan untuk mewujudkan bumi yang lestari, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh ciptaan (Kementerian Agama RI, 2026a; Kementerian Agama RI, 2026c).

DAFTAR PUSTAKA

Foltz, R. C., Denny, F. M., & Baharuddin, A. (Eds.). (2003). Islam and ecology: A bestowed trust. Center for the Study of World Religions, Harvard Divinity School.

Hessel, D. T., & Ruether, R. R. (Eds.). (2000). Christianity and ecology: Seeking the well-being of earth and humans. Harvard University Press.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025a). Menag Nasaruddin Umar sampaikan gagasan moderasi beragama dan ekoteologi di Georgetown University.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025b). Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025–2029.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025c). Menag tegaskan ekoteologi itu panggilan iman, bukan sebatas moral.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025d). Menag minta ekoteologi dan pelestarian alam masuk kurikulum pendidikan agama.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2026a). Menag dorong PTKN integrasikan agama, sains, dan lingkungan lewat ekoteologi.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2026b). Menag dorong ekoteologi dan Kurikulum Cinta jadi gerakan nyata menjaga lingkungan.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2026c). Perkuat gerakan ekoteologi, Menag dorong pesantren jadi pelopor pelestarian lingkungan.

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (2025). Tafsir ayat-ayat ekologi: Membangun kesadaran ekoteologis berbasis Al-Qur’an. Kementerian Agama Republik Indonesia.

Nasr, S. H. (1996). Religion and the order of nature. Oxford University Press.

Ruswanda, A. S. (2025). Mengkaji konsep ekoteologi menurut Nasaruddin Umar. Jurnal Keislaman, 8(2), 532–545. https://doi.org/10.54298/jk.v8i2.667

White, L. (1967). The historical roots of our ecologic crisis. Science, 155(3767), 1203–1207. https://doi.org/10.1126/science.155.3767.1203

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *